MODEL PENGELOLAAN DIGITALISASI PENYIARAN DI INDONESIA
Abstract
Broadcasting digitalization can increase efficiency of broadcasting infrastructure management which can result in maximum audio and audio visual broadcasting. Therefore, choice of models of broadcasting digitalization management cannot be separated from principles of efficiency and goals for attaining maximum digital dividend. Broadcasting digitalization moreover provides various opportunities for people to choose its dissemination technology and the ways its substances can be received. The essay says that broadcasting digitalization in Indonesia must be regulated in law regarding broadcasting.
Full Text:
UntitledReferences
Buku:
Amir Effendy Siregar, Mengawal Demokratisasi Media: Menolak Konsentrasi Membangun Keberagaman, Jakarta: Penerbit Kompas Gramedia, 2014.
David Holmes, Komunikasi Media Teknologi dan Masyarakat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
Hidajanto Djamal dan Andi Fachuddin, Dasar-Dasar Penyiaran Sejarah Organisasi Operasional dan Regulasi, Jakarta: Penerbit Kencana, 2011.
James Lull, Media Komunikasi Kebudayaan Suatu Pendekatan Global, Jakarta: Penerbit Yayasan Obor Indonesia, 1998.
Jusak, Teknologi Komunikasi Data Modern, Yogyakarta: Penerbit Andi, 2013.
Masduki, Regulasi Penyiaran Dari Otoriter Ke Liberal, Yogyakarta: Penerbit LKIS, 2007.
Morisson, Manajemen Media Penyiaran Strategi Mengelola Radio dan Televisi, Jakarta: Penerbit Kencana, 2013.
M Solehudin, Teknologi Siaran Radio Era Millenium: Digital Radio Broadcating atau Webcasting, dalam Ari R Maricar, Paradigma Radio Siaran Era Indonesia Baru, Surabaya: PRSSNI Jawa Timur, 2000.
M. Rohanudin, RRI Play Strategi Memenangkan Persaingan Global, Yogyakarta: Penerbit Diandra Pustaka Indonesia, 2014.
Jurnal:
Amir Effendy Siregar, Melawan dan Mencegah Monopoli serta Membangun Keanekaragaman, Jurnal Sosial Demokrasi, Volume 3 No. 1 (Juli-September 2008).
Regulasi:
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk (master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency.
Peraturan Menkominfo No.11/2010 menyebutkan IPTV merupakan bentuk konvergensi dari telekomunikasi, penyiaran, multimedia dan transaksi elektronik.
Laman:
“Diskusi Terbatas Digitalisasi Televisi di Indonesia”, http://www.tifafoundation.org/diskusiterbatas-digitalisasi-televisi-di-indonesia/ diakses tanggal 20 Januari 2015
Iwan Awaluddin Yusuf, “Kelemahan Digitalisasi Penyiaran”, https://bincangmedia.wordpress.com/tag/kelemahan-televisidigital/, diakses tanggal 4 Maret 2015
-----, Memaknai Digitalisasi (Penyiaran) Tak Sekadar Migrasi Teknologi, https://bincangmedia.wordpress.com/tag/pengertian-digitalisasi-penyiaran/, diakses tanggal 1 September 2015.
KPI usul ada Timnas Digitalisasi Penyiaran, http://www.antaranews.com/berita/410284/kpi-usul-ada-timnas-digitalisasi-penyiaran diakses tanggal 20 Januari 2015.
Dokumen:
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Migrasi TV Digital dan Program USO Tahun 2016, disampaikan pada Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi Informatika, Jakarta 23 Juni 2015.
Makalah:
Paulus Widiyanto, Co-Chairman Masyarakat Infomasi Indonesia, ”Urgensi dan Prospek Kebijakan Sistem Digitalisasi Radio-Televisi”, Makalah disampaikan dalam workshop KPID Jawa Tengah, tanggal 22 Oktober 2008.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.