PENGUATAN PARADIGMA DESENTRALISASI DALAM PENGATURAN MENGENAI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Riris Katharina
| Abstract views: 335 | views: 1254

Abstract

Problems emerged from the implementation of decentralization of the civil servants (PNS) across the country is giving a serious threat to the central government. Some examples of problems caused by the wrongdoings of the practices of this decentralization policy are, among others, the inneutrality of the civil servants, their uncontrollable growing numbers and structure, their poor management and big gap of quality among many regions. This essay argues that decentralization paradigm is still a good choice for regulating civil servants in Indonesia but its implementing policies need improvements in many areas.

Full Text:

Untitled

References

Buku:

B.C Smith, Bureaucracy and Political Power, St. Martin’s Press, New York.

Diana Conyers, Public Administration and Development, Vol. 3, 97-109, John Willey & Sons, Ltd, 1983.

-----------------------, Community Development Journal, Oxford University Press, 1986, hal. 90.

Dennis A. Rondinelli, Development and Change, Vol. 21 No. 3, SAGE, London, 1990.

Miftah Thoha, Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2005.

-----------------, Birokrasi dan Politik di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.

Patrick Sills, et.all., Community Development Journal, Oxford University Press, 1986.

Walter L. Balk, Managerial Reform and Proffesional Empowerment in the Public Service, Quorum Books, London.

Woodrow Wilson dalam Joko Widodo, Good Governance: Telaah dari Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Penerbit Insan Cendekia, Surabaya, 2001.

Dokumen:

Stephen Sherlock, World Bank Report, Jakarta, 2004.

Yappika, Ringkasan Laporan Penelitian: Program untuk Mendorong Pelaksanaan Desentralisasi yang Membuka Ruang Partisipasi Politik Rakyat, Efektivitas Tata-Pemerintahan dan Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Ekonomi Masyarakat, Kerjasama Partnership Kemitraan, Uni Eropa, dan Yappika, tanpa tahun, tanpa penerbit.

Makalah:

Irfan, Otonomi Daerah: Aspek Sumber Daya Manusia, Jakarta, 2004, sebuah makalah.

Made Suwandi, Konsepsi Dasar Otonomi Daerah (Dalam Upaya Mewujudkan Pemerintah Daerah yang Demokratis dan Efisien), sebuah makalah, Jakarta, 2002.

Miftah Thoha, RUU Kepegawaian, sebuah makalah, tanpa tahun.

Prijono Tjiptoherijanto, et.al, “Decentralization in Indonesia: New Hope for a Sustainable Development”, sebuah makalah, 2010.

Prijono Tjiptoherijanto, Catatan untuk Penyusunan RUU Kepegawaian, sebuah makalah, 2010.

Sofian Effendi, RUU Pokok-Pokok Kepegawaian Negara atau RUU tentang Jabatan Sipil Indonesia?, sebuah makalah, Jakarta, 2010.

Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Surat Kabar:

“Antara Dipompa dan Digembosi”, Kompas, 4 Desember 2004.

“Birokrasi Versus Intervensi Politik”, Kompas, 26 Maret 2005.

Eko Prasojo, ”Netralitas PNS dalam Pemilu”, Kompas, 3 Maret 2009.

Yuna Farhan, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dalam “42 Daerah Terancam Bangkrut”, Media Indonesia, 13 April 2011.

Website:

Bahkan Jakarta pun Kalah dari Ambon, http://megapolitan.kompas.com/read/2011/04/06/12562595/Bahkan.Jakarta.Pun.Kalah.dari.Ambon, diakses tanggal 13 April 2011.

Copyright (c) 2016 Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.