L-MATRIX DAN C-MATRIX SEBAGAI SARANA BANTU HARMONISASI HUKUM PENGELOLAAN SUMBER DAYA
Abstract
Sumber daya alam Indonesia (SDA) dikelola dan dimanfaatkan oleh negara dengan menggunakan sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya buatan (SDB: IPTEK) bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat [Pasal 33 ayat (3) UUD 1945]. Dalam kaitan ini, hukum yang mengatur SDA, SDM dan SDB perlu diharmonisasikan agar tujuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut dapat diwujudkan secara optimal. Salah satu sarana bantu yang dapat membantu, memudahkan dan memandu upaya harmonisasi adalah matrix segiempat (L-matrix) dan matrix segitiga (C-matrix) yang berisi kolom dan baris. Pertemuan kolom dan baris di dalam matrix tersebut mampu menunjukan kekuatan hubungan antara unsur-unsur hukum dan komponen-komponen kegiatan pengelolaan sumber daya yang akan diharmonisasikan. Hasil harmonisasi hukum yang dinyatakan di dalam matrix merupakan landasan bagi pengembangan pengelolaan sumber daya secara terpadu.
Abstract
Natural resources of Indonesia (SDA) is managed and expropriated by the state by the best use of human resources (SDM) and manmade resources (SDB: IPTEK) for the greatest welfare of the people [Article 33 para (3), Constitution of the Republic of Indonesia]. In this respect, laws which regulate SDA, SDM and SDB have to be harmonized for the purpose of meeting the objective of Article 33 para (3) of the Indonesian Constiotution. One of aids which can assist, facilitate and guide us in working on legal harmonization is rectangular matrix (L-matrix) and traiangle matrix (C-matrix). Content of these two matrices is row and column. Intersection of row and column within the matrix has ability to show the strength of relationship between legal elements and components of resource management activities which will be harmonized. Result of legal harmonization expressed in the matrix is legal base for the development of integrated resource management.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ismail, Nurhasan; et.al. (2018). Kajian Harmonisasi Undang-Undang Di Bidang Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup (SDA-LH). Jakarta: BPHN dan KPK.
Kusnu Goesniadhie S, Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundang-undangan: Lex Specialis Suatu Masalah. Surabaya: JP Books, 2006.
Munir, Rinaldi dan Leony Lidya. (2016). Algoritma dan Pemrograman Dalam Bahasa Pascal, C dan C++. Bandung: Informatika.
Nugroho, Setio Sapto. (2009). Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Patlis, Jason M.; Tommy Hendra Purwaka; dan A. Wiyana GH. (2005). Menuju Harmonisasi Sistem Hukum Sebagai Pilar Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia. Jakarta: Bappenas, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Mitra Pesisir.
Purwaka, Tommy Hendra. (1992). Pengawasan Sumber Daya Ikan Dengan Sistem Monitoring, Control dan Surveillance. Jakarta: Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan.
Purwaka, Tommy Hendra. (2010). Instrumentasi dan Standarisasi Kebijakan Lingkungan Hidup. Jakarta: Universitas Atma Jaya.
Purwaka, Tommy Hendra. (2010). Model Analisis Pengembangan Kapasitas. Jakarta: Universitas Atma Jaya.
Purwaka, Tommy Hendra. (2011). Kerangka Pemahaman Politik Hukum Nasional. Jakarta: Universitas Atma Jaya.
Taylor, Ian A. (2011). A Technical Report on Exploration and Resource Estimation of The Miwah Project, Sumatra, Indonesia, Australia: Mining Association Pty Limited for East Asia Minerals Corporation. Spring Hill QLD 4004 Mining Association Pty.
Jurnal dan Prosiding
Budoyo, Sapto. (2014). Konsep Langkah Sistemik Harmonisasi Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume IV, No 2, Juli, hlm. 607-622.
Kelsen, Hans. (1958). The Concept of The Legal Order. Diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh Stanley L. Paulson dari Der Begriff der Rechtsordnung, Logique et Analyse, vol. 1, pp. 150-67, the Centre National Beige de Recherches de Logique.
Muhtarom, Muhammad. (2014). Harmonisasi dan Sinkronisasi Peraturan Hukum Perkoperasian dan Lembaga Keuangan Mikro, Jurnal Hukum Yustisia Vol. 3 No.2 Mei-Agustus.
Purwaka, Tommy Hendra. (2011). Penafsiran, Penalaran dan Argumentasi Hukum yang Rasional, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol 40 No 2.
Purwaka, Tommy Hendra. (2015). Beberapa Pendekatan Untuk Memahami Hukum, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 4, No 3.
Purwaka, Tommy Hendra. (2015). Politik Hukum Sumber Daya Alam, Prosiding Kongres Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, April.
Internet
Kusnadi, Eris. (tanpa tahun). Tentang Matrix Diagram, (online), (https://eriskusnadi.wordpress.com/ 2012/02/10/tentang-matrix-diagram/, diakses 3 November 2018)
Simorangkir, Eduardo. (2016). Cetak Rekor, RI Jadi Negara Hukum Dengan Aturan Paling Banyak di Dunia. (online), (https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3344758/cetak-rekor-ri-jadi-negara-hukum-dengan-aturan-paling-banyak-di-dunia, diakses 14 November 2016).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.