DILEMA KEBIJAKAN SUBSIDI HARGA BAHAN BAKAR MINYAK DAN ALTERNATIF SOLUSINYA
Abstract
Hingga saat ini kebijakan subsidi BBM terus diberlakukan dan menjadi
dilema bagi Pemerintah ketika posisi APBN mengalami defisit. Jika harga
BBM bersubsidi dinaikkan maka akan menyebabkan inflasi, sehingga daya
beli masyarakat akan turun, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah
dan miskin. Posisi ini terus menjadi dilema bagi Pemerintah. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif pada kurun waktu kondisi
terkini terkait dengan kebijakan subsidi. Berdasarkan analisis tersebut, salah
satu upaya untuk mengurangi beban anggaran subsidi dalam APBN adalah
dengan menaikkan harga BBM bersubsidi tersebut. Pilihan kebijakan
menaikkan harga BBM merupakan alternatif yang paling tepat di antara
berbagai alternatif. Beberapa strategi untuk menaikkan harga BBM
bersubsidi, yaitu (1) kenaikan secara bertahap (perlahan dan tidak drastis),
(2) ada periodisasi, dan (3) mempertimbangkan atau memperhitungkan
kondisi perekonomian nasional terakhir.
Keywords
Full Text:
UntitledReferences
Buku:
Hermawan, I, dkk. 2010. ”Peranan Subsidi dalam Perekonomian Nasional”, Penerbit Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi
(P3DI) Setjen. DPR RI, Jakarta.
Pindyck, R. S. dan D. L. Rubinfeld. 1999. Mikro Ekonomi, Edisi Keempat, Jilid I, Penerbit PT. Prenhallindo Jakarta.
Sugiarto, dkk., 2007. Ekonomi Mikro, Sebuah Kajian Komprehensif, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Yusgiantoro, P. 2000. “Ekonomi Energi: Teori dan Praktek”, Penerbit LP3ES, Jakarta.
Majalah/Harian/Jurnal:
Harian Kompas, 15 Juli 2011.
Harian Kompas, 20 Juli 2011.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4920).
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4436).
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan
Bakar Minyak Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan
Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.