KEBIJAKAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITYSEBAGAI STRATEGI PENGURANGAN PAJAK PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA: STUDI KASUS PT. SEMEN BATURAJA (PERSERO) DAN PT. BUKIT ASAM (PERSERO) TBK
Abstract
Adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas semakin memperkuat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, bahwa biaya Corporate Sosial Responsibility (CSR) dimasukkan menjadi biaya perseroan. Peraturan Pemerintah ini mengatur perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang
SDA dan/atau berkaitan dengan SDA, khususnya sektor pertambangan yang memiliki potensi kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto yang cukup signifikan. Dengan melihat manfaat CSR yang diterima oleh masyarakat sekitar dan biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan maka kebijakan insentif perpajakan merupakan suatu alternatif kebijakan untuk menggenjot perusahaan mengalokasikan
anggaran CSR kepada masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui realisasi tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh PT. Semen Baturaja dan PT. Bukit Asam, menganalisis dampak implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 terhadap pelaku usaha, dan mengetahui sisi positif dan negatif kebijakan CSR sebagai pengurangan pajak dan strategi dalam pembuatan wacana
pemberian insentif perpajakan yang perlu diterapkan di Indonesia, dengan melakukan perbandingan atas kebijakan pemberian insentif perpajakan di negara lain. Metode penelitian yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan data primer, wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Semen Baturaja dan PT. Bukit Asam telah memberikan
manfaat kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar perusahaan pada Provinsi Sumatera Selatan dan telah mengalokasikan besaran CSR sesuai dengan Permen BUMN. Namun masih banyak perusahaan pertambangan yang menggunakan metode perhitungan besaran CSR yang berbeda-beda. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 saat ini telah dilaksanakan, namun implementasinya
akan lebih berdampak positif terhadap peningkatan alokasi CSR bagi masyarakat apabila pemerintah mengatur mengenai minimal besaran dana CSR yang seharusnya dianggarkan oleh perusahaan, pemberlakuan rewarddan punishment, pedoman tentang sasaran pelaksanaan CSR dan sektor-sektor yang kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk penggunaan dana CSR dengan jelas. Untuk itu dalam mengimplementasikan kebijakan CSR sebagai pengurangan pajak, pemerintah perlu mempertimbangkan sisi positif dan sisi negatif yang akan dirasakan oleh perusahaan sebagai pemberi manfaat, masyarakat sebagai penerima manfaat, dan bahkan oleh pemerintah selaku pembuat kebijakan, sehingga kebijakan tersebut diharapkan akan mendorong semakin besarnya alokasi CSR di Indonesia.
Keywords
References
Buku:
Badan Pusat Statistik. PDRB Provinsi Sumatera Selatan
Menurut Lapangan Usaha Tahun 2011.
Mangkoesoebroto, Guritno. Kebijakan Ekonomi Publik di
Indonesia: Substansi dan Urgensi.Jakarta: Gramedia,
Riyanto, Agus S. PKBL Ragam Derma Sosial BUMN. Jakarta: Bahana Publisher, 2011.
Jurnal:
Carroll, Archie B. “The Pyramid of Corporate Social
Responsibility: Toward the Moral Management of
Organizational Stakeholders”. Business Horizons,
Carolina, V., Martusa, R., dan Meythi. “Undang-Undang
Perpajakan: Solusi Pelaksanaan Corporate Social
Responsibility di Indonesia”. Prosiding Seminar
Nasional Problematika Hukum dalam Implementasi
Bisnis dan Investasi, 2011. (http://verani.lecturer.
maranatha.edu/wp-content/uploads/2011/12/
Undang-Undang-Perpajakan-Solusi-PelaksanaanCSR-di-Indonesia1.pdf, diakses 20 Juni 2012).
Effendi, Subagio. “Analysis on the Impact of Corporate
Sustainability Reports to Stock Returns in Indonesia
Stock Exchange”. Galang Journal,3 (3), Jakarta: Public
Tinterset Research and Advocacy Center (PIRAC) and
Ford Foundation, Desember 2008.
Effendi, Subagio. “Evaluasi Aspek CSR Dalam Ketentuan
Perpajakan Indonesia”. Indonesia Tax Review, 3 (19),
Kerjasama antara LMFE Universitas Padjajaran dan
Tax Center Universitas Kristen Indonesia, 2010.
Kusmanto, Felix. “Peran Corporate Social Responsibility
Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia”,
Seminar Nasional Kewirausahaan dan Inovasi
Bisnis II 2012 (SNKIB II 2012), Jakarta: Universitas
Tarumanagara, 18 September 2012. (http://
felixkusmanto.files.wordpress.com/2012/09/
peran-corporate-social-responsibility-dalampengembangan-ekonomi-kreatif-di-indonesia.pdf,
diakses 31 Oktober 2012).
Maignan, I. and Ferrell, O. C. “Corporate Social
Responsibility and Marketing: An Integrative
Framework”. Journal of the Academy of Marketing
Science, 32 (1), 2004: pp. 3-19.
Mangoting, Yenni. “Biaya Tanggung Jawab Sosial Sebagai Tax Benefit”. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 9 (1), 2007, hal. 35-42.
McWilliams, A. and Siegel, D. “Corporate Social
Responsibility: A Theory of the Firm Perspective”.
Academy of Management Review, 26, 2001: pp. 117-227.
William, David F. “Tax and Corporate Social Responsibility”. United Kingdom: KPMG, 2007. (http://www.kpmg.co.uk/pubs/Tax_and_CSR_Final.pdf, diakses 20 Juni 2012).
Artikel dalam Koran dan Website:
“Awasi CSR, Sebaiknya Pemkab Bentuk Forum MSHCSR”.
Koran Kaltim, 2011 (http://m.korankaltim.co.id/
read/m/12784/, diakses 18 Oktober 2012).
Badan Pusat Statistik. PDB Atas Harga Berlaku Menurut
Lapangan Usaha. (http://www.bps.go.id/tab_
sub/view.php?kat=2&tabel=1&daftar=1&id_
subyek=11¬ab=1, diakses 31 Agustus 2012).
“CSR Still Becomes Income Tax Deduction”. Indonesia
Finance Today, 24 Maret 2011 (http://
en.indonesiafinancetoday.com/read/3512/CSR-StillBecomes-Income-Tax-Deduction, diakses 20 Juni
.
“CSR, Sebuah Kebutuhan Bisnis?”. Bisnis Indonesia, 16 Juli 2012: hal. 16.
“Laba Bersih PT. Bukit Asam meningkat 54 Persen”.
Kompas.com, 6 Maret 2012 (http://bisniskeuangan.
kompas.com/read/2012/03/06/1232413/Laba.
Bersih.PT.Bukit.Asam.Naik.54.Persen, diakses 20 Juni
.
“Pengurangan Pajak dari CSR Sulit Direalisasikan”.
Nasional Kontan, 10 Desember 2010, Dalam seminar
Kewajiban CSR Sebagai Instrumen Pemotong Pajak,
tgl 9 Desember 2010 (http://nasional.kontan.co.id/
news/pengurangan-pajak-dari-csr-sulit-terealisasi-1,
diakses 4 Agustus 2012).
“Perda Tambang di Samarinda Tinggal SKAB dan Sanksi”.
Tribun Kaltim, 1 Februari 2012 (http://kaltim.
tribunnews.com/mobile/index.php/2012/02/01/
perda-tambang-di-samarinda-tinggal-skab-dansanksi, diakses 18 Oktober 2012).
“Permintaan Insentif Pajak CSR Tak Beralasan”, Koran
Tempo, 24 Juli 2007 (http://www.ortax.org/ortax/
?mod=berita&page=show&id=42&q=&hlm=1232,
diakses 3 Agustus 2012).
“Teluk Pandan Dapat CSR Indominco Rp 1 M”. 25 September 2012 (http://cakrawalainterprize.com/2012/09/25/
teluk-pandan-dapat-csr-indominco-rp-1/, diakses 18
Oktober 2012).
“Wajib CSR - Presiden tandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47/2012”. Bisnis Indonesia. 24 April 2012 (http://www.bisnis.com/articles/wajib-csr-presidentandatangani-pp-no-dot-47-slash-2012, diakses 21 Juni 2012).
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri BUMN Nomor 05/MBU/2007 tentang
Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Bina Lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan
Terbatas.
Skripsi:
Nofandrilla. “Analisis Pengaruh Karakteristik Perusahaan
terhadap Kebijakan Pengungkapan Tanggung Jawab
Sosial: Studi Empiris pada Perusahaan Pertambangan
yang Terdaftar di Bursa Efek Jakarta”. Skripsi,
Surakarta: FE UNS, 2008.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.